1. Kriteria Dasar Penerima

  • Keterangan Status Warga Negara Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Usia

    Minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal 65 tahun saat kredit jatuh tempo.

  • Kepemilikan Rumah

    Belum pernah memiliki rumah, baik atas nama pribadi maupun pasangan (jika sudah menikah).

  • Penerima Subsidi

    Belum pernah menerima subsidi perumahan dalam bentuk apa pun dari Pemerintah.

  • Riwayat Kredit

    Memiliki riwayat kredit yang baik (lancar/tidak tercatat kredit macet) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

  • Status Pekerjaan

    Memiliki pekerjaan tetap (karyawan/PNS) atau memiliki usaha/wiraswasta dengan penghasilan rutin, minimal telah bekerja/berusaha 1 tahun.

2. Batas Penghasilan (MBR)

Batas Maksimal Penghasilan KPR FLPP di SULAWESI (Zona 2)

Status Pemohon Penghasilan Maksimal (Umum)

  • Tidak Kawin (Lajang) Maksimal Rp 9.000.000 per bulan

  • Sudah Kawin (Pasangan) Maksimal Rp 11.000.000 per bulan

  • Peserta Tapera (Perorangan) Maksimal Rp 11.000.000 per bulan.

Catatan Penting:

  1. Penghasilan Pasangan (Kawin): Angka Rp 11.000.000 adalah penghasilan gabungan (suami dan istri).

  2. Acuan Resmi: Batasan ini mengacu pada peraturan yang mengelompokkan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali ke dalam Zona 2.

  3. Rumah Tapak: Batas di atas berlaku untuk pembelian Rumah Sejahtera Tapak (rumah subsidi tipe 36/120 yang Anda minati).

Anda wajib memenuhi kriteria penghasilan ini, selain syarat lain seperti belum pernah memiliki rumah, agar permohonan KPR FLPP Anda dapat diproses oleh bank penyalur.

3. Dokumen Utama yang Diperlukan (Umum)

  • Dokumen Keuangan/Pekerjaan

  • Fotokopi KTP Pemohon & Pasangan (jika menikah)

  • Slip Gaji Asli (3 bulan terakhir) atau

  • Surat Keterangan Penghasilan.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Keterangan Bekerja/Berusaha dari Instansi/Kelurahan.

  • Fotokopi Surat Nikah/CeraiFotokopi

  • Rekening Koran/Tabungan (3-6 bulan terakhir).

  • NPWP Pribadi Fotokopi NPWP.

  • Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah & Belum Menerima Subsidi rumah MBR

  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi.

SYARAT KETENTUAN PENGAJUAN KPR SUBSIDI BAGI MBR

MARKETING

HUBUNGI KAMI

Kantor Pemasaran Segera Dibuka! Amankan posisi Anda untuk mendapatkan unit terbaik. Daftar sekarang, dan Anda akan kami hubungi secara pribadi dengan tanggal launching dan detail penawaran